Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RKUHP, Ujaran Kebencian di Medsos Maksimal Dihukum 18 Bulan Penjara

Armydian Kuniawan , Jurnalis-Sabtu, 10 April 2021 |10:23 WIB
RKUHP, Ujaran Kebencian di Medsos Maksimal Dihukum 18 Bulan Penjara
Ilustrasi. (Ist)
A
A
A

Meski begitu, proses revisi UU ITE yang batal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 tetap berjalan untuk mengantisipasi pengesahan RKUHP tertunda lagi. “Kalau RKUHP lolos, otomatis semua pasal pidana dalam UU ITE tidak berlaku lagi. Dicabut dan lebur ke KUHP baru,” jelasnya.

Baca Juga : Wamenkumham : Pasal Penghinaan terhadap Presiden Tetap Ada di RKUHP

Saat ini pemerintah gencar menyosialisasikan draf terakhir RKUHP ke kalangan kampus dan LSM di 12 kota di Indonesia. “Dari enam kota yang sudah kami datangi, sejauh ini semua clear tak ada lagi penolakan. Memang sosialisasi harus massif agar tak ada lagi pemahaman yang keliru,” tutur Eddy.

Baca Juga : Rutan-Lapas Over Kapasitas, Pidana Penjara Tak Lagi Prioritas di RKUHP

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement