Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sambut Ramadhan, Ning Ita Terbitkan Instruksi Prokes 5M Wajib Dijalankan

Agustina Wulandari , Jurnalis-Senin, 12 April 2021 |20:17 WIB
Sambut Ramadhan, Ning Ita Terbitkan Instruksi Prokes 5M Wajib Dijalankan
Wali Kota Mojokerto Ning Ita. (Foto: Dok.Pemerintah Kota Mojokerto)
A
A
A

MOJOKERTO - Dalam rangka menjamin suasana yang kondusif untuk beribadah bagi umat Islam di wilayah Kota Mojokerto pada bulan suci Ramadhan, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerbitkan Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor: 188.55/3/417.101.3/2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021 Masehi di wilayah Kota Mojokerto tertanggal 8 April 2021.

Penerapan protokol kesehatan 5M secara ketat menjadi hal yang paling ditekankan dari tiga belas butir instruksi Kepala Daerah terkait ibadah di bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 tersebut.

“Semua kegiatan ibadah puasa dan rangkaian amalan ibadah agar menerapkan protokol kesehatan 5M. Ini dimaksudkan untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," kata Ning Ita, Senin (12/4/2021).

Aturan yang diterapkan, ujar Wali Kota, mengacu Perwali No.55 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto. Ning Ita menegaskan, selama bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri operasi justisi protokol kesehatan (prokes) diintensifkan.

Penerapan protokol kesehatan 5M tersebut termaktub dalam butir pertama instruksi, yaitu bagi umat Islam agar melaksanakan ibadah puasa dan rangkaian amalan ibadah sesuai syari'at Islam dengan penuh iman, ikhlas, dan khusyuk selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah I 2021 Masehi dengan menerapkan protokol kesehatan 5M (mencuci tangan dengan memakai sabun dan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumuman dan mengurangi mobilitas dan interaksi).

Butir kedua, diiimbau agar warga masyarakat yang tidak berpuasa dan umat non-muslim agar saling menghormati dengan tidak makan, minum, dan merokok di tempat terbuka dan dianjurkan untuk menjaga toleransi, keamanan dan ketertiban dalam rangka menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah I 2021 Masehi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement