Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Haedar Nashir: Pasien Covid-19 hingga OTG Tak Wajib Berpuasa

Antara , Jurnalis-Senin, 12 April 2021 |16:15 WIB
Haedar Nashir: Pasien Covid-19 hingga OTG Tak Wajib Berpuasa
Ketua Umum PP Muhammadiyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan bahwa pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, termasuk bagi yang pasien tidak bergejala atau Orang Tanpa Gejala (OTG) tidak wajib menunaikan ibadah puasa.

"Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit," tulis Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dalam keterangan resmi, Senin (12/4/2021).

Haedar menjelaskan, hal itu tercantum dalam poin pertama dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah tentang Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah.

Selain pasien positif Covid-19, Muhammadiyah juga mengecualikan para tenaga kesehatan untuk wajib berpuasa.

Baca juga: Muhammadiyah Dukung Pancasila Diajarkan Sejak Usia Dini

Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular Covid-19, tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadhan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadhan.

Baca juga: Darurat Covid-19, Masyarakat Diminta Tak Lakukan Bukber

Vaksinasi boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya, seperti hidung serta tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan.

Ada pun bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya terdapat penularan Covid-19, sholat berjamaah, baik shalat fardu, Shalat Jumat, maupun Shalat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing untuk menghindari penularan virus corona.

Namun, jika tidak ada penularan, sholat berjamaah dapat dilaksanakan di masjid, mushola, langgar atau tempat lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Selain itu, kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan sholat berjamaah dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Namun jika di wilayah tersebut ada kasus positif Covid-19, kajian atau pengajian sebaiknya dilakukan secara daring atau membagikan materi ke jamaah di rumah," kata Haedar Nashir.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement