Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suu Kyi Hadapi Dakwaan Baru, Langgar UU Cegah Perebakan Pandemi Covid-19

Agregasi VOA , Jurnalis-Selasa, 13 April 2021 |08:18 WIB
Suu Kyi Hadapi Dakwaan Baru, Langgar UU Cegah Perebakan Pandemi Covid-19
Pengunjuk rasa antikudeta serukan pembebasan Aun San Suu Kyi (Foto: AP)
A
A
A

YANGON - Tim kuasa hukum pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi mengatakan tokoh itu akan menghadapi satu dakwaan baru ketika ia dihadirkan di sidang pengadilan lewat video di ibu kota Naypyitaw pada Senin (12/4).

Kepala tim kuasa hukum Suu Kyi, Khin Maung Zaw, mengatakan mantan penasehat negara berusia 75 tahun itu dituduh telah melanggar undang-undang untuk mencegah perebakan pandemi virus corona, dakwaan kedua yang diajukan terhadapnya berdasarkan undang-undang yang sama. Sebelumnya Suu Kyi dituduh memiliki walkie-talkie secara ilegal.

"Aung San Suu Kyi didakwa lebih lanjut dengan satu pelanggaran lagi, yang berada di bawah undang-undang yang sama dan di bawah bagian yang sama: UU Penanggulangan Bencana Alam Bagian 25. Tapi, ini kasus baru," ujar Khin.

(Baca juga: Mengenang Yuri Gagarin, 500 Pesawat Nirawak Terangi Langit Rusia)

Pengadilan di Yangon juga mendakwanya telah melanggar undang-undang rahasia resmi negara.

Menurut Khin, dalam tautan video itu Suu Kyi dan Win Myint tampak sehat. Tetapi tim kuasa hukum itu tidak diizinkan berbicara dengan mereka tentang masalah apapun, selain soal dakwaan terhadap mereka.

Sementara itu, mantan Presiden Win Myint dan mantan Ketua Dewan Naypyitaw Dr. Myo Aung juga menghadapi dakwaan yang sama dan muncul di tautan video bersama Suu Kyi.

Para pendukungnya mengatakan dakwaan-dakwaan itu bermotif polik dan merupakan strategi untuk mencoba melegitimasi kudeta militer 1 Februari lalu. Sejumlah jenderal menggulingkan pemerintahan Suu Kyi kurang dari tiga bulan setelah partai yang dipimpinnya menang telak dalam pemilu November lalu.

(Baca juga: Pangeran Philip Dianggap Dewa, Masyarakat Adat Vanuatu Berduka) 

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement