Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi Sinar untuk Perpanjang SIM

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Selasa, 13 April 2021 |07:26 WIB
Hari Ini, Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi Sinar untuk Perpanjang SIM
SIM (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan pelayanan SIM online dengan menggunakan aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) hari ini Selasa (13/4/2021).

SIM online ini bisa untuk proses perpanjangan maupun pembuatan baru SIM (Surat Izin Mengemudi). Mengurus SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang diunduh dan diinstall pada perangkat handphone masing-masing.

 Baca Juga: Berikut Biaya Bikin Baru dan Perpanjang SIM

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati pihaknya akan meluncurkan aplikasi SINAR untuk SIM online.

Sebelumnya, SIM Online direncanakan diluncurkan 12 April, tapi Jati memastikan peluncuran SIM online dilakukan pada hari ini.

Pemohon yang akan membuat SIM A dan SIM C bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui “App Store” atau “Play Store” di telepon seluler. Melalui aplikasi SINAR, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM.

“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” kata Jati dalam keterangan tertulisnya.

“Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas,” tambah Jati.

Baca Juga:  Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Kapolri Luncurkan Polri TV dan Radio

Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi Sinar. Untuk diketahui semua golongan SIM bisa menggunakan aplikasi SIM online tersebut.

“Untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek,” tandas Jati.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement