JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berfatwa bahwa kegiatan iktikaf dapat dilaksanakan, baik secara sendiri maupun bersama-sama di masjid, dengan tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.
Dakam bab pelaksanaan salat fardu, tarawih, witir, tadarus, qiyamullail, dan iktikaf, pada poin pertama disebutkan bahwa pada dasarnya pelaksanaan saalat fardu, tarawih, witir, tadarus, qiyamullail, dan iktikaf di bulan Ramadan merujuk Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Kedua, sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pelonggaran aktifitas ibadah, umat Islam dianjurkan untuk mensyiarkan bulan Ramadan dengan berbagai aktifitas ibadah, termasuk ibadah yang melibatkan orang banyak (berjamaah) seperti salat lima waktu, salat tarawih, salat witir, tadarus bersama, dan qiyamullail serta majlis taklim dan pengajian.
Ketiga, pelaksanaan salat tarawih secara berjamaah yang dilaksanakan di musala, masjid, aula kantor dan tempat umum lainnya harus tetap menjaga protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.