JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan seruan gubernur tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H atau 2021 M. Seruan itu ditujukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan.
"Pemprov DKI menyerukan kepada para pengurus masjid atau musala di Jakarta untuk patuhi protokol kesehatan," ujar Anies dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/4/2021).
Anies memperbolehkan sholat fardu lima waktu, tarawih, witir, tadarus, dan itikaf. Namun, dibatasi 50 persen dari kapasitas masjid dan mushola tersebut.
"Tetap perhatikan protokol kesehatan ketat dan tetap jaga jarak kurang lebih 1,5 meter antar jamaah," kata Anies.
Anies menuturkan ceramah, kuliah subuh, dan lain sebagainya dibatasi hanya lima belas menit. Selain itu, Anies memperbolehkan peringatan Nuzulul Qur'an dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas ruangan dan tetap patuhi protokol kesehatan.