Di ketahui para pelaku dalam melakukan aksinya selalu berkelompok dengan menyasar tempat-tempat sepi. Setelah pemeriksaan, kelompok itu sudah melakukan 4 kali aksi serupa.
“Komplotan mereka juga telah melakukan tindakan serupa yang sempat videonya viral 2019 yaitu perampasan yang dilakukan di sebuah rumah makan, Gunung Putri. Untuk itu kita akan lakukan pendalaman terhadap tersangka-tersangka lainnya dalam mengungkap beberapa kejadian,” tambah Harun.
Atas perbuatannya tersangka akan kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.