Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cegah Klaster Baru, Sleman Terbitkan Pedoman Pemakaman Jenazah Covid-19

Antara , Jurnalis-Selasa, 13 April 2021 |15:11 WIB
Cegah Klaster Baru, Sleman Terbitkan Pedoman Pemakaman Jenazah Covid-19
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

SLEMAN - Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Kustini Sri Purnomo menerbitkan Surat Edaran (SE) pedoman Nomor : 443 /0842 tentang Pedoman Perawatan dan Pemakaman Jenazah selama masa pandemi Covid-19 guna mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 dari adanya takziah.

"Pedoman ini memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Sleman masih tinggi, salah satunya berasal dari kegiatan prosesi pemakaman orang yang meninggal dunia," kata Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Selasa (13/4/2021).

Menurut dia, dengan adanya hal tersebut maka diharapkan adanya bantuan dan kerja sama dari seluruh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan (Kapanewon), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan, Dukuh, Ketua RW, Ketua RT, dan masyarakat se-Kabupaten Sleman melaksanakan pedoman prosesi perawatan dan pemakaman jenazah.

"Perawatan dan pemakaman jenazah yang suspek, probable, atau terkonfirmasi Covid-19, untuk jenazah yang meninggal di fasilitas kesehatan, maka jenazah dirawat atau dimandikan dan dikafani oleh petugas fasilitas kesehatan sesuai protokol kesehatan," katanya.

Selanjutnya jenazah akan dibawa dengan mobil jenazah secara langsung ke makam tanpa disemayamkan di rumah duka," katanya.

"Sedangkan bagi keluarga yang akan mendoakan dan/atau shalat jenazah dapat melaksanakan di kompleks pemakaman," katanya.

Kemudian jenazah yang meninggal di rumah saat melakukan isolasi mandiri dengan status suspek, probable, atau terkonfirmasi Covid-19, keluarga dengan dibantu Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat padukuhan diminta segera menghubungi puskesmas setempat untuk mendapatkan surat keterangan meninggal dan meminta dukungan pemulasaraan jenazah melalui call center pemakaman Covid-19 di nomor telepon 081359111600.

"Penyelenggaraan pemakaman dilaksanakan sesegera mungkin oleh petugas dengan menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Kemudian perawatan dan pemakaman jenazah yang tidak terkonfirmasi atau suspek atau probable COVlD-19, jenazah dirawat atau dimandikan dan dikafani oleh keluarga atau warga masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat yaitu wajib memakai masker, sarung tangan lateks, menghindari kerumunan.

"Setelah selesai melakukan perawatan jenazah yang bersangkutan agar segera mandi seluruh tubuh dengan air mengalir dan sabun. Lokasi perawatan jenazah dilakukan penyemprotan disinfektan," katanya.

Baca Juga : MUI Bolehkan Iktikaf di Masjid saat Pandemi Covid-19, tapi...

Ia mengatakan, jenazah disemayamkan di rumah dalam waktu yang tidak terlalu lama, dan diusahakan dapat disegerakan pemakamannya.

"Selama persemayaman di rumah duka, keluarga dan masyarakat wajib menyiapkan tempat menerima tamu takziah dalam ruang terbuka, dan diatur pintu maşuk dan pintu keluar tamu terpisah untuk mencegah kerumunan," katanya.

Selain itu, harus menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun dan atau cairan pencuci tangan (hand sanitizer), menyediakan tempat duduk tamu takziah, berisi maksimal 50 persen dari kapasitas untuk luar ruangan, atau dengan jarak antar tamu minimal satu meter; menyediakan ruangan jenazah atau tempat doa diisi maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

"Bagi yang sedang sakit, flu, batuk, demam agar tidak melaksanakan takziah," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement