"Bukan tidak boleh, tapi kegiatan yang menimbulkan kerumunan khawatir terjadi penyebaran Covid-19 dan mengganggu lalu lintas dan ketertiban itu akan mendapatkan perhatian khusus," tuturnya.
Idris mengatakan, pengawasan juga dilakukan terhadap pasar tumpah. Tim Satpol PP akan mengawasi kegiatan pasar tumpah dan pasar tradisional guna meminimalkan terjadinya kerumunan.
Baca Juga : Kemenkes Imbau Tak Perlu Bawa Anak di Bawah Usia 10 Tahun Tarawih di Masjid
Sejumlah pasar yang akan diawasi, yakni Pasar Kosambi, Pasar Andir dan Pasar Rajawali Timur. Termasuk juga Pasar Astana Anyar, Komplek Mekarwangi, dan Pasar Metuk di Kiaracondong. "Karena kegiatan pasar tumpah dikhawatirkan akan terjadi penyebaran Covid-19," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.