Mantan Kapolri itu mengatakan ada beberapa hal yang menyebabkan kepala daerah belum dilantik. Salah satunya akibat adanya sengketa perselisihan hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan keputusan MK, masih ada 14 daerah yang melaksanakan pemilihan suara ulang.
Baca Juga : Gugatan Dikabulkan MK, Pilgub Kalsel Gelar Pemungutan Suara Ulang
Selain itu, disebabkan masa jabatan kepala daerah masih belum habis saat ini. Sehingga harus menunggu akhir masa jabatan.
Baca Juga : KPU Saran Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Disesuaikan Hari-Hari Besar
(Erha Aprili Ramadhoni)