JAKARTA - Proses perpanjangan SIM online ternyata sangat singkat. Hal itu terlihat saat hari kedua percobaan perpanjangan SIM online di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
Setelah menerima data dari pemohon, petugas tinggal memverifikasi data, mencetak, dan pengiriman kartu SIM pemohon. Proses tersebut memakan waktu hanya 15 menit.
"Jadi untuk SIM online kami memiliki tiga petugas. Dua di loket SIM online dan satu di loket pengambilan SIM," kata Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana saat ditemui di kantornya, Rabu (14/4/2021).
Baca Juga: Kakorlantas Sebut Aplikasi SIM Online Permudah Pelayanan Masyarakat
Agung mengatakan, proses perpanjangan SIM online itu tidak diperlukan banyak petugas. Sebab, semua data sudah terinput oleh pemohon di database sehingga tidak perlu lagi ada penginputan data oleh petugas seperti metode sebelumnya.
"Program SIM Nasional presisi (Sinar) ini, selain memudahkan pemohon juga dianggap memudahkan petugas SIM karena tidak perlu menginput-input data," kata Agung.
Agung menjelaskan, selama dua hari ini pihak Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat sudah melaksanakan proses pembuatan SIM online. Sudah ada beberapa pemohon yang membuat SIM secara online di Satpas SIM tersebut.