JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penganiayaan berujung pembunuhan yang dilakukan John Kei Cs digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/4/2021). Agenda masih pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun saksi yang dihadirkan JPU berasal dari penyidik Resmob Polda Metro Jaya. Mereka berjumlah lima orang yakni, Suyamto, Bintoro, Riko Butarbutar, Bayu Ekayanto dan Rai.
Baca Juga: Kesaksian Memilukan Detik-Detik Anak Buah John Kei Bantai Korbannya
Ihwal kehadiran mereka untuk menjawab pernyataan delapan tahanan lapas pemuda 2A Tangerang yang menjadi saksi pada sidang 24 Maret 2021 lalu, di mana telah membantah BAP dan mengaku disiksa saat memberikan keterangannya di kantor polisi.
Adapun kedelapan tahanan itu yakni Tuche Kei, Revan Abdul Ghani, Arnold Titahena, Cola, Muhammad Arsyad, Theo Rauantokman, Wilhelm Leisana dan Roni Ekakaya.
Kendati sudah dihadirkan, Kuasa Hukum Anton Sudanto menyatakan JPU salah mendatangkan para saksi. Menurut Anton, yang seharusnya dihadirkan adalah dari penyidik Unit Jatanras bukan dari Unit Resmob Polda Metro Jaya.
"Ini karena jaksa sedari awal tidak pernah memberikan info (nama saksi) kepada kami, jadi saksi yang dihadirkan tidak relevan," kata Anton, usai persidangan.