SLEMAN - Pemuda berinisial AST (21) nekat menyebarkan video syur mantan pacarnya. Hal itu dilakukannya lantaran ia sakit hati diputus oleh pacarnya.
Ia mengirim video it ke handphone korban dan memposting screenshot video tersebut juga disebar ke grup media sosial (medsos) Facebook (FB). Ini dilakukan karena ingin balikan dengan pacar serta dinikahkan. Warga Ngemplak, Sleman itu pun sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolda DIY.
Wadir Reskrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi mengatakan, perkara tersebut berawal saat AST berpacaran dengan S (23), warga Ngemplak. Cinta itu mereka jalin sejak SMA. Ketija merajut asarma keduanya sempat melakukan hubungan suami istri dan dibuat video. Namun, dalam perjalanan waktu, cinta keduanya putus karena tidak ada kecocokan.
Meski begitu, AST tetap ingin menjalin cinta dengan S dan menikahinya. Untuk itu mengancam mantan pacarnya jika tidak mau balikan akan menyebar video syur mereka. Namun, ancamannya itu tidak direspons oleh mantan pacarnya sehingga AST nekat menyebar video itu.
“AST mengirimkan satu video asusila berdurasi 23 detik ke handphone korban melalui aplikasi WhatsApp. Bukan hanya itu, pelaku juga memposting screenshot video tersebut, melalui akun Zextoria, ke sebuah grup Facebook,” kata Endriadi, Rabu (14/4/2021).
Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimsus Polda DIY, pada 19 Januari 2021. Mendapat laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil pelacakan Subdit Siber akhirnya berhasil mendapatkan barang bukti dan menangkap AST serta membawanya ke Mapolda DIY.
Baca Juga : Duh! Akun Felly Angelista Masuk Salah Satu Top Rangking Situs Porno
“Petugas juga berhasil mengamankan handphone dan SIM card AST yang digunakan untuk membuat video sebagai barang bukti,” ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News