TANGERANG SELATAN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memastikan, Aparatur Negeri Sipil (ASN) boleh melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan atasannya.
(Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Damkar Depok Viral, Kepala Dinas Enggan Temui Wartawan)
Dijelaskan Tjahjo, bahwa ASN maupun warga negara lainnya memiliki hak untuk melaporkan dugaan korupsi. Selama, laporan itu bisa dipertanggungjawabkan.
(Baca juga: Mengingat Janji Serda Ucok Berantas Preman di Kota Keraton Usai Bebas)
"Setiap warga negara, maupun ASN, punya hak untuk melaporkan. Sepanjang laporannya itu bisa dipertanggung jawabkan," kata Tjahjo, kepada MNC Portal di Cilenggang, Kamis (15/4/2021).
Lebih jauh, pihaknya menyarankan agar laporan itu disampaikan melalui lembaga-lembaga yang berkompeten dalam menangani tindak pidana korupsi, baik kepolisian, kejaksaan, hingga KPK. Tidak hanya itu, Tjahjo juga menjamin ASN yang melapor.
"Silahkan mau lewat kepolisian, kejaksaan, ke KPK gak ada masalah. Saya kita tidak boleh (ada intervensi). Saya kira ada (perlindungan)," paparnya.
Sekadar diketahui, petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Sandi Butar Butar, nekat menggelar aksi protes membongkar dugaan korupsi pengadaan sepatu dan insentif dana Covid-19 yang diduga dilakukan oleh pada dinasnya.
Aksi tersebut, dilakukan Sandi dengan membentang poster berisi tulisan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusut dugaan korupsi di tempatnya bekerja. Foto itu kemudian viral di sosial media dan menjadi pemberitaan hangat dari sejumlah media.
Pihak Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri bahkan meresponnya dengan melakukan klarifikasi. Begitupun dengan Kejari Kota Depok yang langsung memanggil enam orang saksi untuk diperiksa. Hingga kini, kasus dugaan korupsi itu masih bergulir.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.