Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditetapkan Tersangka, 2 Anggota DPRD Jabar Ditahan KPK Terkait Korupsi Bantuan Provinsi

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 15 April 2021 |17:10 WIB
Ditetapkan Tersangka, 2 Anggota DPRD Jabar Ditahan KPK Terkait Korupsi Bantuan Provinsi
Dua anggota DPRD Jabar ditetapkan tersangka kasus korupsi pengurusan banprov Jabar ke Indramayu (Foto : Raka Dwi Novianto)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengurusan bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Keduanya adalah Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (STA).

"Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke

tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya ARM (Abdul Rozaq Muslim) yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 s.d. 2019. Abdul saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement