JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengurusan bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Keduanya adalah Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (STA).
"Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke
tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya ARM (Abdul Rozaq Muslim) yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 s.d. 2019. Abdul saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.