Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenag Sebut Larangan Restoran Buka Siang Hari saat Ramadhan Berlebihan

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 15 April 2021 |19:21 WIB
Kemenag Sebut Larangan Restoran Buka Siang Hari saat Ramadhan Berlebihan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten, yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama puasa Ramadhan dinilai sangat berlebihan.

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Rochman mengklaim pelarangan tersebut membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha, apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.

“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” kata Adung- sapaannya, melalui keterangan resmi Humas Kemenag, Kamis (15/4/2021).

Adung yang juga petinggi GP Ansor, menegaskan, larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.

Baca juga: Kemenag Tegaskan Biaya Haji 2021 Belum Ditetapkan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement