JAKARTA - Kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten, yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama puasa Ramadhan dinilai sangat berlebihan.
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Rochman mengklaim pelarangan tersebut membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha, apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.
“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” kata Adung- sapaannya, melalui keterangan resmi Humas Kemenag, Kamis (15/4/2021).
Adung yang juga petinggi GP Ansor, menegaskan, larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.
Baca juga: Kemenag Tegaskan Biaya Haji 2021 Belum Ditetapkan