Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenag Sebut Larangan Restoran Buka Siang Hari saat Ramadhan Berlebihan

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 15 April 2021 |19:21 WIB
Kemenag Sebut Larangan Restoran Buka Siang Hari saat Ramadhan Berlebihan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Secara hukum, lanjut Adung, Imbauan Bersama tersebut juga bertentangan dengan peraturan di atasnya. Yaitu, bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Kemenag Tengah Mengkaji Cara Manasik Haji di Tengah Pandemi Covid-19

“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” kata Adung, yang juga Staf Khusus Menteri Agama ini.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan. Hal ini tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement