Baca Juga : 2 Hacker Indonesia Palsukan Situs Bantuan Covid-19 di AS, Kerugian 60 Juta Dollar
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami bekerja sama dengan FBI dan Hubinter Mabes Polri. Korbannya berada di luar negeri, pelakunya ada di Indonesia," ujar Nico.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, handphone hingga beberapa kartu ATM milik pelaku. Tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca Juga : Palsukan Situs, Hacker Indonesia Curi 30 Ribu Data Penerima Bantuan Covid-19 di AS
(Erha Aprili Ramadhoni)