Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

EUL-EUA Vaksin Sinovac, Satgas Covid-19: Sesuai Standar POM dan WHO, Dikeluarkan Atas Pertimbangan yang Sama

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 16 April 2021 |10:10 WIB
EUL-EUA Vaksin Sinovac, Satgas Covid-19: Sesuai Standar POM dan WHO, Dikeluarkan Atas Pertimbangan yang Sama
Vaksin Covid-19.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meluruskan kekhawatiran masyarakat terkait perbedaan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19, yakni Emergency Use of Listing (EUL) dan Emergency Use of Authorization (EUA).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, menyampaikan penjelasan yang diharapkan dapat menjawab isu yang beredar di tengah masyarakat terkait EUL dan EUA vaksin Sinovac.

Ia mengatakan, bahwa vaksin Sinovac yang digunakan di Indonesia otomatis sudah mendapat EUA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).

Baca Juga: Jubir Satgas Covid-19: Perkembangan Baik Indonesia Berkontribusi Turunkann Kasus Dunia

Untuk Sinovac ditegaskannya telah mengikuti prosedur pengurusan EUL dan prediksi pemberian EUL dari WHO pada akhir bulan Mei 2021. Sedangkan vaksin AstraZeneca sejak Februari 2021.

"Saya hendak mempertegas, bahwa baik EUL dan EUA, adalah 2 bentuk izin penggunaan terbatas untuk vaksin, obat-obatan dan alat diagnostik in Vitro, atas dasar beberapa pertimbangan yang intinya sama," Wiku dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (15/4/2021) yang disiarkan kanal BNPB Indonesia.

Baca Juga: Jumlah Kesembuhan Pasien Covid-19 di Indonesia Tembus 90,4 Persen, Prof Wiku: Harus Dipertahankan

Kesamaan pertimbangan tersebut diantaranya, pertama, diperuntukkan bagi penyakit yang serius dan mematikan serta memiliki peluang menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Kedua, belum ada produk farmasi sebelumnya yang mampu menghilangkan dan mencegah wabah. Ketiga, tahapan produksi dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah dengan standar yang berlaku seperti good clinical practice, proof concept, good laboratory practice serta good manufacturing practices.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement