Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Hadiri Panggilan Kemendagri, Ini Alasan Petugas Damkar Depok

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 16 April 2021 |12:34 WIB
Tak Hadiri Panggilan Kemendagri, Ini Alasan Petugas Damkar Depok
Foto: istimewa
A
A
A

DEPOK - Pegawai honorer Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Sandi Butar-butar mengungkapkan alasan dirinya tak menghadiri panggilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis 16 April 2021.

Petugas Damkar Depok itu menyebut bahwa alasan dirinya tak hadir karena surat yang diterima dari Kemendagri hanya berselang setengah jam.

Sandi menjelaskan, surat panggilan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor X.005/073/IJ meminta Sandi hadir pada pukul 09.00 WIB. Namun, Sandi mengaku baru menerima surat tersebut pukul 08.30 WIB.

"Dari kantor pusat Mako Kembang ngasihnya pukul 08.30 WIB," kata Sandi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (16/4/2021).

Baca juga: Petugas Damkar Depok Serahkan Sepatu Kerjanya sebagai Barang Bukti Ke Kejari

Sandi dipanggil Kemendagri karena mencoba membongkar dugaan korupsi pengadaan sepatu dan insentif dana Covid-19.

Dia menduga, pihak Mako Kembangan sengaja memperlambat penyerahan surat tersebut. Sebab, pihak Kemendagri telah menyerahkan surat tersebut sejak hari Rabu 14 April 2021.

Baca juga: Menteri Tjahjo Pasang Badan untuk ASN Pembongkar Korupsi Damkar Depok

"Padahal orang Kemendagri ngasihnya udah dari hari Rabu. Iya (dugaan pelambatan surat)," jelasnya.

Dia menyebut telah menghubungi pihak Kemendagri untuk dimintai penjadwalan ulang. Meski begitu, Sandi tidak meneyebutkan kapan dia akan kembali menjalani pemeriksaan.

"Belum tahu," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement