MOJOKERTO - Kartu Tani yang diluncurkan Kementerian Pertanian (Kementan) dirasa telah memberi perubahan pola distribusi pupuk subsidi dari yang sebelumnya manual ke metode yang lebih modern. Hal ini dinilai sangat membantu petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.
Menteri Pertanian (Mentan) Syarul Yasin Limpo (SYL) menilai, dengan sistem elektronik juga bisa meminimalisasi data ganda penerima bantuan pupuk bersubsidi. Sehingga Kementan masih mengacu data nomor induk kependudukan (NIK) dan e-KTP untuk penerimaan pupuk bersubsidi.
"Data manual yang dijadikan rujukan untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi berpotensi melahirkan kecurangan. Bisa muncul data ganda melalui validasi manual. Jadi tidak merata pembagian pupuk subsidinya," kata Mentan SYL, pada Jumat (16/4/2021).
Mentan SYL menjelaskan, kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk.
"Dengan terbatasnya alokasi pupuk bersubsidi, maka harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya," tuturnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, data e-RDKK juga menjadi referensi bagi pembagian Kartu Tani yang akan digunakan untuk pembayaran pupuk bersubsidi. Melalui program tersebut, petani membayar pupuk subsidi melalui bank, sesuai dengan kuota dan harga pupuk subsidi.