Seperti yang dirasakan Edi Susanto, petani dari Desa Lengkong, Kecamatan Mojo Anyar, Kabupaten Mojokerto. Susanto merasa, Kartu Tani yang diterimanya sangat membantu dan memberi kemudahan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
"Saya sejak punya Kartu Tani mendapatkan kuota urea 41 kilogram, NPK 81 kilogram, ZA 14 kilogram, dan organik 148 kilogram untuk musim tanam pertama jagung. Pengambilannya bisa disesuaikan kebutuham," katanya.
Susanto mengaku, Kartu Tani tersebut banyak memberi kemudahan untuk mendapat pupuk bersubsidi. Meski demikian, ia mengaku beberapa kali menemui kendala dalam beradaptasi dari metode pembelian pupuk bersubsidi secara manual menjadi menggunakan kartu tani.
"Kalau manfaatnya Kartu Tani jelas ada, hanya saja karena petani rata-rata sudah tua, kebanyakan belum paham elektronik," ucapnya.
Susanto menjelaskan, syarat untuk mendapatkan kartu ini adalah petani harus tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan). Lalu, petani harus mengumpulkan fotokopi e-KTP dan tanda kepemilikan tanah, bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, atau anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). data itu kemudian diverifikasi melalui data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan diarahkan ke sistem e-RDKK.
"Terus datanya diupload di e-RDKK, petani harus hadir ke bank yang di tunjuk agar kartu tani terbit," tuturnya.