"Hal meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas Jaksa.
Baca juga: Kasus Korupsi Aa Umbara, KPK Panggil Kadinsos Pemkab Bandung Barat
Diketahui sebelumnya, Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke didakwa menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude.
Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.
(Qur'anul Hidayat)