Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Eks Mensos Juliari Batubara, Harry Van Sidabukke Dituntut 4 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 19 April 2021 |16:18 WIB
Suap Eks Mensos Juliari Batubara, Harry Van Sidabukke Dituntut 4 Tahun Penjara
Harry Van Sidabukke. (Foto: Raka Dwi)
A
A
A

"Hal meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas Jaksa.

Baca juga: Kasus Korupsi Aa Umbara, KPK Panggil Kadinsos Pemkab Bandung Barat

Diketahui sebelumnya, Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke didakwa menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. 

Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso. 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement