Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Eks Mensos Juliari Batubara, Harry Van Sidabukke Dituntut 4 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 19 April 2021 |16:18 WIB
Suap Eks Mensos Juliari Batubara, Harry Van Sidabukke Dituntut 4 Tahun Penjara
Harry Van Sidabukke. (Foto: Raka Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Harry Van Sidabukke. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Van Sidabukke selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (19/4/2021). 

Harry terbukti bersalah melakukan suap terhadap Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar. Selain itu, Harry juga turut menyuap dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19, yakni Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso. 

"Menyatakan Harry Van Sidabukke telah terbukti secara sah dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," jelasnya.

Baca juga: Proses Peralihan Status Pegawai KPK Jadi ASN Masuk Tahap Wawancara

Dalam tuntutannya, Jaksa memiliki beberapa pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai Harry tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. 

Hal yang memberatkan lainnya, Harry melakukan perbuatan korupsi pada saat terjadi bencana nasional atau cCvid-19. 

"Hal meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas Jaksa.

Baca juga: Kasus Korupsi Aa Umbara, KPK Panggil Kadinsos Pemkab Bandung Barat

Diketahui sebelumnya, Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke didakwa menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. 

Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso. 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement