Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemeriksaan Saksi Kerumunan Megamendung Usai, Sidang Kasus Petamburan Dilanjutkan pada 22 April

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Senin, 19 April 2021 |16:48 WIB
Pemeriksaan Saksi Kerumunan Megamendung Usai, Sidang Kasus Petamburan Dilanjutkan pada 22 April
Foto: istimewa
A
A
A

JAKARTA - Sidang pemeriksaan para saksi atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dinyatakan usai. Hal itu diputuskan Hakim Ketua Suparman Nyompa yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).

"Tidak ada lagi saksi, jadi penuntut umum perkara 226 kerumunan Megamendung sudah selesai untuk hari ini," kata Suparman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).

Suparman mengatakan bahwa sidang perkara 221 dan perkara 222 bakal dilanjut pada Kamis 22 April 2021. Sidang tak bisa dilanjutkan lagi, sambung dia, karena saat ini sedang memasuki bulan puasa Ramadhan.

Baca juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Sebut Keterangan Kasatpol PP Bogor Berubah-ubah

"Jadi sampai di sini ya, kita juga perlu ibadah yang lainnya. Perkara 221 dan 222 nanti lanjut hari Kamis," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement