Menanggapi hal itu, JPU lebih dulu meminta izin kepada Hakim untuk kembali menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan pada Kamis 22 April 2021 mendatang. "Yang Mulia kami kembali hadirkan 5 saksi," kata Jaksa.
Baca juga: Polisi Tegaskan Kantongi 4 Alat Bukti Sebelum Tangkap Habib Rizieq
Sebelumnya dalam kasus kerumunan Megamendung JPU menghadirkan empat saksi. Mereka diantaranya adalah Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, Kabid Ketertiban Umum Sat Pol PP Kabupaten Bogor, Teguh Sugiarto, Sat Pol PP Kecamatan Megamendung, Iwan Relawan dan Camat Megamendung, Hendi Rismawan.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.