CIREBON - Satreskrim Polresta Cirebon mengungkap praktik prostitusi online yang dijalankan seorang muncikari berinisial GMI (20), di Desa Ciledug Kulon, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kapolresta Cirebon, Kombes M Syahduddi menyampaikan, pelaku menawarkan jasa prostitusi tersebut menggunakan aplikasi pesan singkat dengan mengepos penyediaan jasa pijat bertarif Rp250 ribu.
"Modusnya adalah tersangka menggunakan MiChat dengan menggunakan nama akun Sherly. Kemudian membuat status pijat room dengan tarif Rp250 ribu," kata Syahduddi kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Kemudian, lanjut Syahduddi, pelaku langsung membuat janji dengan seorang pelanggan untuk bertemu di salah satu penginapan di Kecamatan Ciledug. Ia menyebut, pelaku ditangkap usai melakukan transaksi dengan pelanggan tersebut.
"Ada pelanggan yang berkomunikasi dengan tersangka dan transaksi terjadi. Petugas datang dan langsung mengamankan mereka," tutur Syahduddi.
Akibat perbuatannya, kata Syahduddi, pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan, atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, dan atau Pasal 296 KUHPidana dan Pasal 506 KUHPidana.
"Ancaman hukuman penjara enam tahun," ucap Syahduddi.