Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nekat Jadi Muncikari, Pemuda Ini Dapat Rp10 Ribu Per Transaksi

Fathnur Rohman , Jurnalis-Selasa, 20 April 2021 |15:59 WIB
Nekat Jadi Muncikari, Pemuda Ini Dapat Rp10 Ribu Per Transaksi
Muncikari prostitusi online menerima Rp10 ribu per transaksi. (Foto : MNC Portal/Fathnur Rohman)
A
A
A

CIREBON - Satreskrim Polresta Cirebon mengungkap praktik prostitusi online yang dijalankan seorang muncikari berinisial GMI (20), di Desa Ciledug Kulon, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kapolresta Cirebon, Kombes M Syahduddi menyampaikan, pelaku menawarkan jasa prostitusi tersebut menggunakan aplikasi pesan singkat dengan mengepos penyediaan jasa pijat bertarif Rp250 ribu.

"Modusnya adalah tersangka menggunakan MiChat dengan menggunakan nama akun Sherly. Kemudian membuat status pijat room dengan tarif Rp250 ribu," kata Syahduddi kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Kemudian, lanjut Syahduddi, pelaku langsung membuat janji dengan seorang pelanggan untuk bertemu di salah satu penginapan di Kecamatan Ciledug. Ia menyebut, pelaku ditangkap usai melakukan transaksi dengan pelanggan tersebut.

"Ada pelanggan yang berkomunikasi dengan tersangka dan transaksi terjadi. Petugas datang dan langsung mengamankan mereka," tutur Syahduddi.

Akibat perbuatannya, kata Syahduddi, pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan, atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, dan atau Pasal 296 KUHPidana dan Pasal 506 KUHPidana.

"Ancaman hukuman penjara enam tahun," ucap Syahduddi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement