Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ada Warga Ngabuburit di Rel Kereta, PT KAI: Bisa Dipenjara & Denda Rp15 Juta!

Arif Budianto , Jurnalis-Selasa, 20 April 2021 |18:02 WIB
Ada Warga <i>Ngabuburit</i> di Rel Kereta, PT KAI: Bisa Dipenjara & Denda Rp15 Juta!
Sejumlah anak-anak dan orang dewasa ngabuburit di rel kereta. (Foto: Istimewa)
A
A
A

BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung memperingatkan masyarakat agar tidak ngabuburit di sekitar rel kereta api. Hal itu menyusul banyaknya warga yang berkumpul di sekitar rel.

Menurut Pelaksana Harian Manager Humasda Daop 2 Bandung M Reza Fahlepi, jalur kereta merupakan jalur yang dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia. Dengan karakteristik jalur yang khusus seperti itu, maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api. 

"Kami menerima banyak laporan, banyak ngabuburit dilakukan di sejumlah lokasi yang bukan peruntukannya. Rel kereta api, stasiun terowongan dan jembatan KA menjadi beberapa titik yang difavoritkan untuk ngabuburit," katanya.

Baca juga: Terserempet KA Gajayana, Bocah Kediri Tewas Seketika

Menurut dia, ngabuburit di rel akan berbahaya bukan hanya bagi keselamatan perjalanan kereta api, namun juga bagi warga masyarakat yang melakukan kegiatan di lokasi terlarang tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement