Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hotel Milik Benny Tjokro di Batam Disita Kejagung

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 21 April 2021 |15:45 WIB
 Hotel Milik Benny Tjokro di Batam Disita Kejagung
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan berupa Hotel di Batam milik dari Benny Tjokrosaputro. Aset tersebut disinyalir terkait dengan kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI)

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menjelaskan, penyitaan aset milik tersangka itu berupa enam bidang tanah dan atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 7.360 M2.

"Di atas enam bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Mandarine Regency," kata Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Baca juga:  Kejagung Periksa 4 Saksi Usut Dugaan Korupsi ASABRI, Ini Identitasnya

Adapun rincian penyitaan aset milik Benny Tjokro diantaranya:

1 Bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1640 yang terletak di Kota Batam dengan luas 6.184 M2;

Baca juga:  Kejagung Periksa 15 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Asabri

1 Bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1618 yang terletak di Kota Batam dengan luas 104 M2;

1 Bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1516 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82 M2;

1 Bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1514 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82 M2;

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement