JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan berupa Hotel di Batam milik dari Benny Tjokrosaputro. Aset tersebut disinyalir terkait dengan kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI)
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menjelaskan, penyitaan aset milik tersangka itu berupa enam bidang tanah dan atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 7.360 M2.
"Di atas enam bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Mandarine Regency," kata Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Kejagung Periksa 4 Saksi Usut Dugaan Korupsi ASABRI, Ini Identitasnya
Adapun rincian penyitaan aset milik Benny Tjokro diantaranya:
1 Bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1640 yang terletak di Kota Batam dengan luas 6.184 M2;
Baca juga: Kejagung Periksa 15 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Asabri
1 Bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1618 yang terletak di Kota Batam dengan luas 104 M2;
1 Bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1516 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82 M2;
1 Bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1514 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82 M2;