JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate meminta aparat menindak tegas penyebaran muatan ujaran kebencian di media sosial (medsos). Sebab, permasalahan penistaan agama dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
"Kami tindak tegas berupa pemblokiran konten, telah, sedang, dan akan terus dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Jhonny saat dihubungi MNC Portal, Rabu (21/4/2021).
Hal itu sebagai bentuk respon Kemenkominfo atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Jozeph Paul Zhang lewat akun Youtubenya. Oleh sebab itu, patroli siber akan terus digencarkan guna membersihkan ruang digital dari muatan SARA.
Baca juga: Menkominfo Pastikan BTS di Wilayah Bencana NTT akan Segera Beroperasi
Jhonny mengatakan, upaya Kominfo dengan memberikan literasi digital di 514 Kab/Kota menyasar 12,4 juta masyarakat Indonesia. Hal ini terus dilakukan agar masyarakat mempunyai daya tahan terhadap dampak negatif internet, termasuk muatan ujaran kebencian atau penistaan agama.