Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Demi Keselamatan Bersama, Wali Kota Tangerang Minta Patuhi Larangan Mudik

Isty Maulidya , Jurnalis-Rabu, 21 April 2021 |08:58 WIB
Demi Keselamatan Bersama, Wali Kota Tangerang Minta Patuhi Larangan Mudik
Larangan mudik lebaran.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

TANGERANG - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk menuruti aturan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri. Terlebih lagi, selalu ada peningkatan kasus setelah libur panjang usai.

"Saya mengimbau masyarakat dan juga pegawai Pemerintah Kota Tangerang untuk tidak melakukan mudik, karena berdasarkan pengalaman yang lalu adanya mudik dan libur panjang pasti terjadi kenaikan kasus Covid-19," jelas Arief pada Rabu (21/4/2021).

Tak hanya itu, masyarakat juga diminta untuk menjaga diri sendiri dan orang lain agar tidak tertular karena pandemi Covid-19 masih berlangsung. Untuk silaturahmi saat lebaran, masyarakat bisa menggunakan teknologi video call bersama keluarga.

Baca Juga: Titik-Titik Penyekatan Larangan Mudik 6-17 Mei 2021 dari Banten sampai Jawa Timur, Cek di Sini!

"Larangan ini bertujuan untuk saling melindungi sesama masyarakat, silaturahmi masih bisa kita lakukan secara virtual bersama keluarga agar semua aman, nyaman dan sehat," ujarnya.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Pengusaha Otobus: Banyak yang Rela Didenda demi Bisa Jalan

Arief menambahkan bahwa saat ini kasus Covid-19 di Kota Tangerang sudah menunjukkan adanya penurunan setelah vaksinasi dilakukan. Bulan lalu, penambahan jumlah pasien Covid-19 dalam satu hari bisa mencapai 60 orang, namun saat ini hanya bertambah paling banyak 20 kasus.

"Di Kota Tangerang pertumbuhan kasus harian Covid-19 terus turun, saat ini perhari angkanya sekitar 20 kasus, jauh turun dari januari februari lalu angkanya bisa mencapai 65 keatas," papar Arief saat ditemui dalam acara peresmian Polsek Pinang

Sebelumnya diketahui bahwa Pemerintah Pusat resmi mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement