Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bebas dari Hukuman Mati, Pengadilan Singapura Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup ke PMI Daryati

Antara , Jurnalis-Jum'at, 23 April 2021 |14:33 WIB
Bebas dari Hukuman Mati, Pengadilan Singapura Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup ke PMI Daryati
Ilustrasi hukuman penjara (Foto: Los Angeles Times)
A
A
A

(Baca juga: Sadis, Wanita Ini Bunuh dan Potong Tubuh Korban, Dimasukkan ke Koper, Dibuang ke Hutan)

Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelaku-nya dapat dihukum mati, termasuk pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Tidak hanya pada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing lain di Singapura.

KBRI mengimbau warga negara Indonesia di Singapura untuk berkonsultasi dengan KBRI atau organisasi lainnya apabila mengalami permasalahan dalam bekerja.

(Susi Susanti)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement