Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika Masuk Zona Merah, Satu RT di Jakarta Hanya Boleh Beraktivitas hingga Pukul 20.00 WIB

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Sabtu, 24 April 2021 |15:20 WIB
Jika Masuk Zona Merah, Satu RT di Jakarta Hanya Boleh Beraktivitas hingga Pukul 20.00 WIB
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, terkait pengawasan RT atau kawasan yang masuk dalam zona Merah Covid-19, pihaknya bakal melakukan pengawasan.

"Terkait RT-RT yang masuk zona merah memang ada ketentuannya, aktivitas kegiatannya hanya dibatasi jam 20.00 WIB," kata Arifin kepada wartawan, Sabtu (24/4/2021).

Arifin melanjutkan, untuk pengawasan dan pengaturan pengendaliannya itu ditangani oleh satgas yang berada di tingkat RT maupun RW.

"Karena bagaimanapun pengendalian kepada masyarakat, maka satgas di tingkat mikro itu bisa memberikan suatu edukasi kepada masyarakat bahwa di lingkungan mereka masuk kategori yang perlu adanya pembatasan-pembatasan lebih ketat dibandingkan wilayah atau lokasi lain karena lokasi itu dinyatakan masuk lokasi merah," tambahnya.

Ia menambahkan, perlakuan terhadap lingkungan yang masuk kategori merah, maka ada beberapa pembatasan-pembatasan termasuk kegiatan malam itu juga dibatasi.

"Mobilitas orang di sana dibatasi, tidak menimbulkan kerumunan, mobilitas dibatasi hanya sampai jam tertentu, tidak seeprti di zona hijau," tutupnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement