"Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di e-KTP? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu," ungkapnya.
Lebih lanjut Dukcapil terus menggenjot kepemilikan e-KTP bagi kaum transgender. Dia menegaskan bahwa semua masyarakat Indonesia termasuk kaum transgender harus dilayani tanpa diskriminasi.
"Kita melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin. Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga makhluk Tuhan yang wajib kami layani dengan non diskriminasi dan penuh empati," pungkasnya.
(Awaludin)