Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Transgender Harus Gunakan Nama Asli di E-KTP, Bukan Sujono Alias Jenny

Dita Angga R , Jurnalis-Minggu, 25 April 2021 |14:51 WIB
 Transgender Harus Gunakan Nama Asli di E-KTP, Bukan Sujono Alias Jenny
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

"Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di e-KTP? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu," ungkapnya.

Lebih lanjut Dukcapil terus menggenjot kepemilikan e-KTP bagi kaum transgender. Dia menegaskan bahwa semua masyarakat Indonesia termasuk kaum transgender harus dilayani tanpa diskriminasi.

"Kita melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin. Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga makhluk Tuhan yang wajib kami layani dengan non diskriminasi dan penuh empati," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement