Menurut Hanafi, aksi bagi bagi duit tersebut dipastikan bersifat spontan. Kendati demikian, terjadinya kerumunan di tengah situasi pandemi Covid-19, tetap tidak dibenarkan.
"Ini sifatnya spontan. Berbaginya bagus, namun kalau menimbulkan kerumunan, tetap tidak dibenarkan," kata Hanafi.
Sebagai tindak lanjut, kades bersangkutan telah diperingatkan untuk tidak mengulangi hal serupa. Hal itu mengingat pemerintah hingga saat ini tidak henti-henti menyosialisasikan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga : Komentar Cabul soal Korban KRI Nanggala 402, Begini Nasib Imam Usai Diciduk TNI
"Ditegur dan diperingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak mengulangi hal yang sama," tutur Hanafi.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.