Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Ungkap Peran 2 Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 27 April 2021 |15:08 WIB
 Polri Ungkap Peran 2 Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri resmi melimpahkan tahap I berkas penyidikan kasus penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, ke Kejaksaan, untuk dua tersangka.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, bahwa kedua tersangka itu memiliki peran yang berbeda ketika terjadinya peristiwa tersebut.

"Dia kan yang hadir di dalam mobil itu. Sudah diketahui siapa yang nembak. Yang satu dikenakan Pasal 338. Yang satu itu, pokoknya salah satu dari mereka yang (Pasal) 338. Yang F yang menembak. Yang Y Pasal 56. Dia driver," kata Ahmad, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Baca juga:  Berkas Dilimpahkan, 2 Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI Tak Ditahan

Sementara, Bareskrim Polri menyatakan bahwa tidak melakukan penahanan terhadap dua polisi F dan Y, tersangka kasus penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

"2 tersangka atas nama F dan Y belum dilakukan penahanan. Jadi tidak dilakukan penahanan, yang bersangkutan masih ada di Polda Metro," ujar Ahmad.

Baca juga:  Polri Limpahkan Tahap I Kasus Penembakan Laskar FPI ke Kejaksaan

Dalam kasus penembakan Laskar FPI, Bareskrim menetapkan tiga orang perosnel Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Namun, dalam perjalannya penyidikan itu berlaku untuk dua orang. Mengingat, tersangka EPZ telah meninggal dunia, dan proses penyidikan dinyatakan gugur di mata hukum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement