Baca Juga: Cegat Mobil di Ciledug, Motor Debt Collector Diseret
Hal inipun tertuang dari PP Nomor 77 Tahun 2007, Tentang Lambang Daerah disebutkan, hanya bendera daerah yang boleh dikibarkan pada kantor pemerintahan, yang sifatnya sebagai pendamping sang saka merah putih.
Sejumlah masyarakatpun merespon hal ini dengan pandangan yang berbeda. "Boleh Kita Gogil Ama Suatu Kesebelasan... Tapi Jngn Gini Caranya Bro.. Etu Kantor Pemerintahan Wajib Merah Putih.. #OhNegeriKuNgeriKu#," tulis akun @ifalsnobon.
"Fanatik boleh, goblok jangan," Tulis mchrl_, "gimana ini, kelurahan kok di kibarin bendera Persija sih, merah putih nya kemana ini namanya pelecehan pak, fanatik boleh goblok jangan," tulis akun topanlavechia. (saz)
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.