Dia menghimbau kepada masyarakat pemohon perpanjangan SIM yang menggunakan aplikasi SIM Online untuk untuk dapat mengurus sendiri tidak melewati calo.
BACA JUGA: Kota Depok Tertinggi Tingkat Pelanggaran Lalin di Wilayah Polda Metro
"Sesuai SOP bagi buat SIM baru mulai dari pendaftaran, foto, teori dan praktek 1-2 jam beda halnya jika perpanjangan hanya butuh waktu 30 menit karena sekarang sudah ada SIM Online lebih cepat dan mudah," tambahnya.
Dia mengatakan bahwa Satpas Pembantu Sukmajaya telah memperluas tiga area untuk sarana fasilitas foto, begitu juga dengan ruang tunggu. Langkah ini dilakukan agar para pemohon tidak berjubel di dalam ruangan.
"Mengingat kita masih dalam pandemi penerapan protokol kesehatan 5 M diterapkan. Dan jika bisa langsung buat sendiri jangan menggunakan calo datang sesuai prosedur," tutupnya.
(Rahman Asmardika)