JAKARTA - Tim advokasi ulama dan Aktivis (Taktis) yang bertindak sebagai pengacara eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menampik adanya barang atau bahan peledak saat penggeledahan di bekas markas FPI di Petamburan, Jakarta.
"Terhadap temuan di gedung eks sekretariat DPP FPI kami informasikan bahwa yang ditemukan oleh pihak kepolisian adalah deterjen dan obat pembersih toilet," kata Koordinator tim advokasi, Hariadi Nasution dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/4/2021).
Dia menyampaikan bahwa deterjen dan pembersih toilet tersebut sebelumnya juga sudah sempat dipergunakan sebelumnya. Sehingga, katanya, tidaklah benar jika barang tersebut disebutkan sebagai bahan peledak.
"Dahulu biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudhu dan toilet masjid dan musholla," ujarnya.
Baca juga: Tim Advokasi Munarman Pastikan Akan Melakukan Perlawanan Hukum