Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

40 Pengacara Habib Rizieq Dampingi Munarman, Siap Ajukan Praperadilan

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Rabu, 28 April 2021 |10:45 WIB
40 Pengacara Habib Rizieq Dampingi Munarman, Siap Ajukan Praperadilan
Detik-detik Munarman ditangkap. (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menegaskan pihaknya bakal mengambil langkah hukum terkait penangkapan mantan sekertaris FPI Munarman oleh Densus 88, pada Selasa (27/4/2021).

"Atas penangkapan kemarin Insya Allah kita akan mengajukan praperadilan," kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Ditangkap Densus 88, Munarman Belum Jadi Tersangka

Dikatakan Aziz, sejak Munarman ditangkap di Perumahan Modern Hils, Pamulang, Tangerang Selatan, pihaknya bergegas membentuk kuasa hukum. Menurut dia, ada sekitar 40 orang kuasa hukum siap mendampingi Munarman sejak menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Hasil pemeriksaan kemarin kita belum ketahui Pak Munarman sebagai tersangka atau terlapor," ujarnya.

Baca juga: Aziz Yanuar Sebut Polisi Belum Izinkan Munarman Didampingi Kuasa Hukum

Menurut Aziz, penangkapan Munarman sangat tidak tepat. Pasalnya, Munarman sendiri menolak keras paham radikal dan terorisme.

"Jelas beliau menolak keras paham terorisme, penangkapan ini upaya pembodohan umat," tuturnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement