Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Resmi Tetapkan Munarman sebagai Tersangka

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 28 April 2021 |15:51 WIB
Polri Resmi Tetapkan Munarman sebagai Tersangka
Munarman ditangkap tim Densus 88 (Foto : Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Polri menyatakan saat ini bahwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sudah dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan terorime usai ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri.

Padahal sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya belum menetapkan Munarman sebagai tersangka.

"Jadi pada saat penangkapan saudara M, M itu posisinya sudah tersangka. Jangan tanya lagi," kata Ramadhan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021).

Karena itu, kata Ramadhan, yang menjadi dasar bahwa Densus 88 Antiteror melakukan penutupan mata terhadap Munarman saat dibawa ke Polda Metro Jaya. "Jadi saat penangkapan M, M itu posisinya sudah sebagai tersangka. Kedua penjelasan tadi, terkait dengan kenapa si M ditutup matanya. Kemudian, ditambah hukum itu ada asas, persamaan di muka hukum.

"Sekarang pelaku teroris lain juga ditutup matanya. Sama dong, samanya apa. sama-sama tersangka teroris," tambah Ramadhan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement