Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lolos dari Karantina, Data WN India Sudah Masuk ke Hotel

Isty Maulidya , Jurnalis-Rabu, 28 April 2021 |17:06 WIB
Lolos dari Karantina, Data WN India Sudah Masuk ke Hotel
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto: okezone)
A
A
A

TANGERANG - Belasan warga negara asing (WNA) asal India yang datang ke Indonesia dengan menumpang pesawat AirAsia QZ988 diketahui tidak menjalani kewajiban karantina selama 5 hari. Mereka bisa lolos karena dibantu sejumlah oknum yang memiliki pas bandara sehingga bisa masuk ke area tertentu di bandara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa selain membawa penumpang keluar dari rombongan bis menuju hotel karantina, ada juga tersangka lain yang memasukkan data WNA tersebut ke dalam peserta karantina di hotel yang telah ditentukan. Sehingga, mereka seolah-olah ada di dalam hotel tersebut padahal sebenarnya tidak ada.

"Ada indikasi lain juga, ada bertugas memasukan data penumpang seolah-olah mereka ini ada di hotel karantina padahal tidak ada, ini dia inisialnya J. Dia ini membuat data WNA itu terdaftar di database hotel dan satgas ada di hotel karantina," jelas Yusri pada Rabu (28/4/2021).

Baca Juga:  WNI Pulang ke Indonesia Dikarantina Selama 5 Hari, Ini Penjelasan Satgas

Yusri mengatakan, lewat kejadian ini pengawasan orang asing hingga menuju hotel karantina akan diperketat. Karena bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi, dan tentu bisa memperparah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Ini yang akan kita awasi lebih ketat, karena seharusnya begitu datang ke hotel didata ulang sehingga tidak terjadi hal seperti ini. Bahkan mereka ini ada datanya sudah dikarantina, kamarnya juga ada," lanjut Yusri.

Sementara itu, Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga mengamankan 4 orang WNI yang ikut membantu WNA India Lolos dari kewajiban karantina. Salah satunya memiliki pas bandara Soekarno Hatta, yaitu AS sehingga bisa masuk ke area di dalam bandara. Sementara 3 orang lainnya bertugas sebagai penjemput di area parkir terminal 3 dan mengenalkan WNA yang ingin lolos dari karantina kepada AS.

"Kami dalami lagi bagaimana proses mereka bisa keluar dari bandara ini dengan tidak di karantina di antaranya ada dibantu oknum yg memiliki pas bandara kemudian ada yang dibantu suaminya," jelas Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra.

Baca Juga:  Ketatnya Karantina Jamaah Umrah di Madinah

Para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 tentang Karantina, UU Nomor 4 tentang wabah penyakit menular dengan hukuman 1 tahun penjara. "Mereka yang membantu meloloskan kita tetapkan sebagai tersangka UU karantina dan penyebaran wabah penyakit," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement