JAKARTA - Layanan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, digrebek polisi, Selasa (27/4/2021). Polisi menangkap 5 orang dalam penggerebekan itu.
"RN, AD, AT, EK, dan EI. Mereka diamankan karena diduga telah menyalahi aturan proses rapid test antigen, yakni dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas," tulis akun Instagram @jakartainformasi, Rabu (28/4/2021).
Adanya penggrebekan dan penangkapan membuat warganet berang. Mereka marah dan kesal karena pelaku bekerja di perusahaan farmasi ternama.
Baca juga: Heboh Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Kimia Farma Diagnostik: Pelanggaran Berat!
"Owhh ini yang namanya proyek covid," komentar @agung_pujangga10.
Hal sama juga diungkapkan warganet lainnya, @niningduke yang menilai apa yang dilakukan para pelaku di luar akal sehat. Sebab penggunakan alat bekas hanya akan menimbulkan penyakit.
"itu sudah gila benar ya brow, masak pake tusuk bekas ... kan malah nenjadi sumber penularan..hadeeehnyari untung dengan cara merugikan orang lain .. semoga segera ditindak," tulisnya.
Baca juga: Kronologi Penggerebekan Layanan Rapid Test Pakai Alat Bekas di Bandara Kualanamu
Adapun kronologi penangkapannya adalah, pukul 15.05 WIB, anggota Krimsus Polda Sumut yang berpakaian sipil menyamar sebagai calon penumpang salah satu pesawat, melaksanakan test rapid antigen. Selanjutnya polisi mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrean.
Setelah mendapatkan nomor antrean, polisi yang menyamar dipanggil nama dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk diambil sampel lewat kedua lubang hidung.
Setelah selesai pengambilan sampel, maka petugas Krimsus menunggu di ruang tunggu hingga keluar hasil rapid antigen. Berselang sekira 10 menit menunggu, hasil yang didapatkan positif Covid-19.
Setelah itu terjadi perdebatan dan saling balas argument, maka polisi memeriksa seluruh isi ruangan labolatorium rapid antigen dan para petugas dikumpulkan.
“Petugas Krimsus Poldasu mendapati barang bukti ratusan alat yang dipakai untuk rapid antigen untuk pengambilan sampel (ternyata) bekas pakai dan telah didaur ulang,” tulis Polda Sumut dalam rilisnya, Rabu (28/4/2021).
Menurut keterangan dari petugas yang ketakutan saat diinterogasi oleh polisi, alat yang digunakan untuk pengambilan sampel yang dimasukkan ke dalam hidung dicuci dan dibersihkan kembali setelah digunakan. Atat itu lalu dimasukkan ke dalam bungkus kemasan untuk digunakan dan dipakai untuk pemeriksaan orang berikutnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.