Diberitakan sebelumnya, Mahfud mengungkapkan bahwa Pemerintah bakal menagih dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada para obligor mencapai Rp 110 triliun.
Hal tersebut didapati usai Mahfud bersama anggota Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI melakukan rapat pada, Kamis (15/4/2021).
"Per hari ini dan ini yang kemudian menjadi data ada 110 triliun 454 miliyar 809 juta plus 645 ribu (atau diangkakan) Rp 110.454.809.645.467," ujar Mahfud dalam jumpa pers secara daring, Kamis (15/4/2021).
Perhitungan tersebut, kata Mahfud, telah sesuai dengan jumlah kurs uang dan pergerakan saham saat ini.
"Ini setelah menghitung sesuai dengan perkembangan jumlah kurs uang kemudian sesudah menghitung pergerakan saham dan nilai-nilai properti yang dijaminkan," ungkapnya.
Mahfud juga mengungkapkan selain menagih dalam bentuk uang, Pemerintah bakal menagih dalam bentuk saham hingga tabungan
"Tadi menteri keuangan sudah menayangkan nih yang akan ditagih, yang berbetuk aset kredit sekian, yang berbentuk saham sekian, berbentuk rupiah dalam bentuk tabungan sekian dalam bentuk tabungan uang asing dan sebagainya," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.