JAKARTA - Satpol PP DKI menutup permanen hotel RedDoorz Plus Near TIS Square Tebet, Jakarta Selatan. Penutupan buntut adanya dugaan kasus prostitusi di bawah umur.
"Penutupan ini kami lakukan secara permanen," ujar Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono di lokasi, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: Astaga! Prostitusi Online di Majalengka, Pelaku Jajakan Adik dan Istri Sendiri
Menurutnya, penutupan hotel tersebut berdasarkan Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pasal 55 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata. Adapun penutupan dilakukan secara permanen dan tempat tersebut dilarang untuk beroperasi kembali.
Adapun penutupan tersebut ditandai dengan pemberian tanda segel oleh Satpol PP DKI di depan pintu gerbang hotel. Hotel RedDoorz itu memiliki 4 lantai yang berlokasi di Jalan Tebet Barat Dalam X nomor 22, Tebet, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Meski di Bawah Umur, Muncikari dan Joki Prostitusi Hotel Tebet Akan Diproses Hukum
Dilanjutkan Eko, dia meminta juga pada Satpol PP Jakarta Selatan, camat, dan lurah untuk melakukan pengawasan setiap hari di lokasi tersebut. Jangan sampai tempat tersebut ke depannya kembali dioperasikan oleh RedDoorz, sedangkan bila dipakai untuk usaha lain masih bisa dipertimbangkan.
"Selama 2021 ini, sudah ada setidaknya lima hotel yang dilakukan penutupan secara permanen, termasuk ini (RedDoorz). Tiga hotel karena kedapatan ada kasus Narkoba dan dua ada kasus prostitusi," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.