JAKARTA -Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar berencana menempuh jalur hukum terkait tidak bisa dijenguknya mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Munarman saat ini tengah ditahan di sel Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
"Kami pastikan, kami akan tempuh upaya konstitusional lain sesuai arahan dan petunjuk Munarman," ujar Aziz Yanuar ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (30/4/2021).
Aziz Yanuar yang juga mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI menyebutkan, pihaknya akan meminta perlindungan hukum terkait hal yang menimpa Munarman.
"Dugaan kami ini kriminalisasi. Sebagai seorang WNI, kami akan meminta perlindungan kepada Bapak Kapolri, anggota Dewan (DPR), dan institusi lainnya (Komnas HAM, dll)," ungkap Aziz Yanuar.
Sebagaimana diketahui, Munarman ditangkap Satgas Wilayah DKI Jakarta Densus 88 Antiteror pada Selasa (27/4/2021) pukul 16.00 WIB. Ia ditangkap di salah satu perumahan di Pamulang Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan Munarman terkait pengembangan kasus terorisme yang sebelumnya.
Baca Juga : Bawakan Makanan dan Pakaian, Kuasa Hukum Dilarang Polisi Jenguk Munarman
Munarman ditangkap terkait baiat di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan beberapa waktu lalu. Baiat di Makassar, dikatakan Ahmad Ramadhan, berkaitan dengan jaringan teroris ISIS.
Dalam penggeledahan di eks Markas ormas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan pada Selasa (27/4/2021), pihak kepolisian mengamankan botol plastik berisikan cairan triaseton triperoksida (TATP) yang termasuk golongan bahan peledak.
Baca Juga : Terungkap, Perempuan Bersama Munarman Check In di Hotel Ternyata Istri Kedua
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.