Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kembali Dibui, Ini Perjalanan Kasus Hukum Eks Bupati Cantik Sri Wahyumi

MNC Portal , Jurnalis-Jum'at, 30 April 2021 |15:40 WIB
Kembali Dibui, Ini Perjalanan Kasus Hukum Eks Bupati Cantik Sri Wahyumi
Tangkapan layar media sosial
A
A
A

26 Oktober 2020

Jaksa KPK mengeksekusi Sri Wahyumi ke Lapas Anak wanita Tangerang setelah MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri terhadap vonis kasusnya. MA memotong hukuman Sri dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.

28 April 2021

Sri Wahyumi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Anak dan Wanita Tangerang

29 April 2021

Sri Wahyumi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.Sri juga langsung ditahan KPK hingga 20 hari ke depan.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement