Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Poldasu Tetapkan 5 Tersangka Kasus Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu

Aminoer Rasyid , Jurnalis-Jum'at, 30 April 2021 |05:57 WIB
Poldasu Tetapkan 5 Tersangka Kasus Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu
Poldasu menetapkan 5 tersangka kasus rapid test palsu di Bandara Kualanamu.(Foto:tangkapan layar)
A
A
A

Kapolda menambahkan, sejak bulan Desember 2020 diprediksi seluruh tersangka meraup keuntungan sebanyak Rp1,8 miliar.

Kapolda menambahkan, seluruh barang bukti ratusan paket alat tes cepat, uang Rp177 juta dan puluhan lainnya sudah disita petugas, sedangkan para tersangka masih akan disidik.

Soal adanya kemungkinan tersangka lain yang terlibat, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu ahli kesehatan dari Satgas Covid-19 Sumatera Utara, dr Benni Satria menegaskan, apa yang dilakukan oleh oknum karyawan Kimia Farma tersebut tidak bisa dibenarkan karena stik atau cotton buds pengambil sampel sudah masuk kategori limbah B3, sehingga tidak boleh sembarangan didaur ulang atau dicuci.

(Sazili Mustofa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement