Kapolda menambahkan, sejak bulan Desember 2020 diprediksi seluruh tersangka meraup keuntungan sebanyak Rp1,8 miliar.
Kapolda menambahkan, seluruh barang bukti ratusan paket alat tes cepat, uang Rp177 juta dan puluhan lainnya sudah disita petugas, sedangkan para tersangka masih akan disidik.
Soal adanya kemungkinan tersangka lain yang terlibat, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu ahli kesehatan dari Satgas Covid-19 Sumatera Utara, dr Benni Satria menegaskan, apa yang dilakukan oleh oknum karyawan Kimia Farma tersebut tidak bisa dibenarkan karena stik atau cotton buds pengambil sampel sudah masuk kategori limbah B3, sehingga tidak boleh sembarangan didaur ulang atau dicuci.
(Sazili Mustofa)