Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Poldasu Tetapkan 5 Tersangka Kasus Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu

Aminoer Rasyid , Jurnalis-Jum'at, 30 April 2021 |05:57 WIB
Poldasu Tetapkan 5 Tersangka Kasus Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu
Poldasu menetapkan 5 tersangka kasus rapid test palsu di Bandara Kualanamu.(Foto:tangkapan layar)
A
A
A

MEDAN - Setelah penggeledahan pada Selasa, 27 April 2021 yang dilakukan oleh Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Poldasu) di salah satu ruangan Bandara Internasional Kualanamu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggunaan alat tes cepat atau rapid test bekas.

Dalam konferensi pers pada Kamis, 29 April sore, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, lima tersangka berinisial PM, SR, DJ, M dan R merupakan karyawan Kimia Farma Diagnostik yang berpusat di salah laboratorium Jalan RA Kartini Medan.

Baca Juga: Layanan Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu Sudah Terjadi sejak Desember 2020

Panca mengatakan, modus para tersangka adalah mendaur ulang stik atau cotton buds untuk mengambil sampel swab antigen kepada calon penumpang bandara yang ingin memeriksa kondisi kesehatan dari Covid-19.

Baca Juga: Kimia Farma Buka-bukaan soal Rapid Test Antigen Bekas di Kualanamu

Pelaku berinisial PM yang merupakan business manager, merupakan aktor utama yang membawahi empat pelaku lainnya sejak Desember 2020.

"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, 5 tersangka telah melanggar pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) undang - undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," ujar Kapolda Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement